Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan sudah cukup berkembang dengan hadirnya era internet. Mulai dari anak kecil sampai orang tua sering menggunakan layanan jaringan internet. Setiap infomasi yang mereka butuhkan sangat cepat dan mudah didapat. Cara kita memperoleh informasi inilah sekarang dilindungi melalui suatu peratutan perundangann yang ada di UU no. 11 Tahun 2008, dikarenakan banyak orang yang sering menyalah gunakan penggunaan Informasi secara elektonik ini olek karena itu dibutuhkan sesuatu aturan perundang – undangan untuk melindunginya. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik maka kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut yang ditandatangani dengan digital signature sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang. Tanda tangan elektronik secara keabsahan telah diatur pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan resmi. Mengenai keabsahan atau kekuatan hukum dan akibat hukum, tanda tangan elektronik ini disamakan dengan tanda tangan manual seperti dijelaskan di dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal, Dan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach) serta Serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Copyrights © 2023