Izin salah satu instrumen yang banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Salah satu kegiatan yang banyak dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh penghasilan yaitu usaha peternakan ayam. Sebelum dilakukannya usaha peternakan ayam perlu memiliki Izin usaha peternakan ayam untuk kelayakan teknis dalam pembuatan izin usaha peternakan. Akan tetapi dalam kenyataannya di Kabupaten Lampung Selatan masih ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha peternakan.Sehingga diperlukannya pengawasan oleh Dinas terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan izin usaha peternakan ayam di Kabupaten Lampung Selatan adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan izin usaha peternakan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Lampung Selatan yang membidangi fungsi petemakan dalam bentuk langsung atau tidak langsung sesuai dengan pedoman pengawasan peternakan, pembinaan dan pengawasan langsung berupa kegiatan bimbingan dan pengawasan yang dilakukan dilokasi kegiatan peternakan dan pembinaan dan pengawasan tidak langsung serta laporan kegiatan peternakan oleh pengusaha ternak.Faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan izin usaha peternakan ayam di Kabupaten Lampung Selatan adalah pertama Faktor Komunikasi, kedua Faktor Sumber Daya, dan ketiga Faktor Lingkungan Kebijakan.
Copyrights © 2023