Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 menentukan kualifikasi Hakim Agung sebagai berikut: "Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum." Dalam penelitian hukum normatif ini, Penulis akan mengkaji dan menganalisis bagaimana model rekrutmen hakim sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman menurut konsepsi negara hukum. Jika dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman maka setidaknya terdapat beberapa ciri negara hukum yang terkait langsung dengan kekuasaan kehakiman, yaitu: (a.) Perlindungan konstitusional; (b.) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; (c.) Hak-hak Asasi Manusia; (d.) Pemisahan atau pembagian kekuasaan. Terdapat beberapa model yang dikenal dalam proses judicial appointment, antara lain, Model Hamilton yang mempunyai alat ukur untuk menciptakan kekuasaan hakim yang merdeka dan mandiri dan Model Ginsburg yang merangkum empat model pengisisan jabatan hakim yang diterapkan pada negara-negara modern. Proses rekrutmen hakim menjamin hadirnya hakim yang berkualitas, dan proses rekrutmen hakim harus mampu menjamin kemerdekaan kehakiman pada setiap tingkat lembaga peradilan tersebut. UUD 1945 mengatur mekanisme rekrutmen Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang membentuk calon hakim pada kedua puncak kekuasaan kehakiman akan melibatkan lembaga-lembaga yang berbeda. Penelitian hukum ini akan menganalisis putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015 terjadi perubahan terhadap pola rekrutmen hakim pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2023