Jual beli merupakan kegiatan muamalah individu yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan kita. Pandangan para ulama berbeda dengan kita mengenai hukum jual beli kotoran hewan ternak. Penulisan artikel ini bertujuan agar bisa memahami bagaimana pendapat ulama mengenai kotoran hewan ternak yang diperjual belikan. Metode penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kualitatif yaitu bersumber dari beberapa jurnal dan buku yang berkaitan dengan permasalaham yang dibahas. Hasil dari artikel ini yaitu menurut para ulama madzhab hanafi dan madzhab maliki jual beli najis diperbolehkan karena bisa dimafaatkan. Akan tetapi menurut pendapat pengikut madzhab hanafi yaitu masyhur, madzhab hambali, dan madzhab syafi’i melakukan penjualan semua benda yang mengandung unsur najis itu tidaklah diperbolehkan, karena suatu barang boleh dijual tergantung pada bersihnya dari barang tersebut. Disini penulis mengambil pendapat yang paling terkuat dalam analisis pelaksanaan jual beli kotoran hewan ternak yang mana itu pendapat ulama yang memperbolehkan jual beli kotoran hewan ternak sebab lebih banyak kegunaan dan juga yang mana jual beli itu pastinya telah memenuhi rukun dan syarat sah nya jual beli.
Copyrights © 2023