Salah satu strategi pemasaran yang paling sukses adalah menggunakan teknologi modern (seperti komputer atau ponsel) sebagai alat untuk mempercepat interaksi bisnis. Menggunakan media elektronik untuk transaksi jual beli merupakan salah satu tren mu'amalah dalam dunia ekonomi. Seiring kemajuan teknologi, perilaku orang telah berubah, terutama pada tingkat yang salah dalam hal transaksi semacam ini. Pada mulanya yang dimaksud dengan transaksi jual beli harus dilakukan secara tatap muka artinya pembeli dan penjual harus bertemu di pasar yang sebenarnya dan harus ada perpindahan langsung barang dari penjual ke pembeli. Saat ini, tidak ada lagi transaksi tatap muka; sebaliknya, semuanya dilakukan secara online. Melalui penggunaan saluran media online. Menurut prinsip fikih “Al-ashl fi mu’amalah al-ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi”, jual beli online diperbolehkan dalam Islam selama tidak ada proses termasuk aspek yang bertentangan dengan Islam. , seperti penipuan, kecurangan, dan riba.
Copyrights © 2023