Jika kita lihat peluang usaha yang semakin besar dalam usaha sembako, sangat wajar apabila warga Kabupaten langkat, Kelurahan Batang Serangan. Karna semakin lama semakin banyak nya pelaku usaha maka timbulah persaingan yang tidak sehat baik itu kecurangan terhadap produk ataupun harga. Menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 terdapat 3 (tiga) sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelaku bisnis jika melakukan dan melaksanakan bisnis tidak sesuai dan melanggar aturan, yaitu Pasal 47 UU Persaingan Usaha terdapat Tindakan Administratif, Pasal 48 Berisi Tentang Pidana Pokok, serta Pada Pasal 49 diatur mengenai Pidana Tambahan Metode penyelidikan ini menggunakan kaedah kajian deskriptif kualitatif. Cara pengumpulan data yang dipakai yaitu wawancara dan studi kepustakaan, yaitu peneliti mengumpulkan beberapa jurnal, dan sumber yang terpercaya hingga penelitian yang terdahulu dilakukan lalu kemudian dianalisa. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan menarik konklusi secara deduktif dari data-data yang didapatkan dari studi kepustakaan Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan yakni persaingan usaha pedagang sembako di kelurahan batang serangan merupakan suatu kegiatan persaingan usaha yang tidak sehat, karena ada kasus ketidaksesuain dengan hukum islam dan ada pedagang yang berbohong dalam praktiknya dan hal tersebut jelas dilarang oleh agama islam.
Copyrights © 2023