Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hadir dalam rangka merevisi peraturan perpajakan tak terkecuali Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hal tersebut dilatari kemunculan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Besaran sanksi administrasi dalam UU HPP yang cenderung lebih ringan dibanding UU KUP menimbulkan hipotesis bahwa kepatuhan wajib pajak akan berkurang sejalan dengan berkurangnya sanksi yang dikenakan pada wajib pajak yang melanggar. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan merumuskan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan sanksi administrasi pada UU KUP dan UU HPP, penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh perubahan sanksi administrasi dalam UU HPP terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pengurangan sanksi administrasi yang diberikan dalam UU HPP berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dalam hal ini merupakan kepatuhan sukarela yang mencerminkan tingkat kepercayaan yang baik oleh wajib pajak kepada otoritas pajak.
Copyrights © 2023