Jurnalku
Vol 3 No 2 (2023)

Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan

Rafiq Wahyu Novianto (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Rendi Dwi Putra Ramadhan (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Safira Faradisa Azzahra (Politeknik Keuangan Negara STAN)
Ferry Irawan (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2023

Abstract

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022 dengan tujuan untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2022. kenaikan tarif PPN ini menimbulkan berbagai pro kontra dari berbagai pihak karena terjadinya perbedaan kepentingan di antara masing-masing pihak. Institusi pemungut pajak harus memperhatikan berbagai faktor dalam memungut pajak, salah satunya adalah asas pemungutan pajak. Asas keadilan merupakan salah satu asas terpenting yang harus kita pertimbangkan di saat memungut pajak. Permasalahan yang selalu didengungkan adalah adilkah pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) ditinjau dari asas keadilan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalku

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnalku merupakan media penyebarluasan hasil penelitian di keuangan umum, termasuk, namun tidak terbatas pada topik ekonomi, bisnis, keuangan, manajemen, akuntansi, kebijakan publik, dan keuangan umum lainnya. Jurnalku terbit empat kali dalam ...