Sistem Perbankan Syariah mengalami inovasi yang sangat beragam dan perkembangan yang sangat cepat. Kartu kredit Syariah adalah salah satu bentuk inovasi dalam produk perbankan Syariah. Penggunaan Kartu Kredit Syariah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang persoalan dalam penggunaan kartu kredit Syariah di Indonesia, atau sering dikenal dengan Kartu Syariah. Permasalahan yang dibahas adalah seputar adanya upah yang digunakan dalam akad kafalah dan ijarah yang merupakan kontrak yang digunakan dalam kartu kredit Syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah dengan mempelajari penggunaan kartu Syariah di Indonesia berdasarkan fatwa DSN-MUI tentang Kartu Syariah dan merujuk kembali persoalan ini kepada pendapat para ulama. Penggunaaan upah pada kafalah di Kartu Syariah hukumnya adalah boleh, di sisi lain penggunaan upah pada akad ijarah dalam kartu kredit Syariah masih dipertanyakan dan perlu pembahasan lebih lanjut karena dekatnya praktik ini kepada riba. Penjelasan lebih lanjut terkait fatwa DSN-MUI tentang Kartu Syariah juga dibutuhkan untuk melihat bagaimana penggunaan Kartu Syariah di Indonesia.
Copyrights © 2023