Artikel ini bertujuan untuk mengetahui manajemen pengelolaan sampah infeksius yang berasal dari rumah tangga suspek, probable, terkonfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE. 2/MENLHK/PSLB3/PLB. 3/3/2020. Terinspirasi dari tidak terpetakan nya secara resmi lokasi dari masyarakat yang melakukan isolasi mandiri kemudian belum adanya peraturan resmi yang dikeluarkan sehingga pengelolaanya menjadi tidak jelas. Dengan memakai penelitian hukum normatif yang memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, penelitian ini berusaha untuk menemukan implementasi pengelolaan sampah B3 dari rumah tangga. Kemudian dilanjutkan analisis tentang bagaimana dasar aturan mengikat dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam peraturan perundang-undangan, urgensi dari dibentuknya peraturan pengelolaan sampah B3 dari rumah tangga dan implementasinya didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang ada pendapat ahli, jurnal ilmiah dan media internet serta mengkaji kendala atau problematika yang timbul dalam penerapan nya. Setalah itu di lanjutkan dengan alasan Peraturan Presiden merupakan bentuk aturan yang paling ideal untuk mengatur permasalahan tersebut.
Copyrights © 2021