Jurnal Studia Legalia
Vol. 1 No. 1 (2020): Mimbar Jurnal Hukum

PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN MARGINAL GUNA MEWUJUDKAN REGULASI DAERAH YANG INKLUSIF

Benita Gratia Sitepu (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2022

Abstract

Pada tingkat kedaerahan, konfigurasi politik yang demokratis tidak serta merta melahirkan regulasi daerah yang berbasis hak asasi manusia atau berpihak kepada masyarakat marginal. Proses pembentukan regulasi daerah tidak selalu melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Upaya menjaring pendapat masyarakat umum yang populer disebut public hearing dilakukan tidak lebih dari sekedar prasyarat formal tanpa makna substantif. Demikian juga dengan substansi dan isi regulasi daerah. Cukup banyak fakta empirik, fakta hukum dan fakta sosial yang mengindikasikan tidak/belum berpihaknya regulasi daerah kepada masyarakat marginal. Terdapat pandangan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, maka politik hukum HAM harus bersifat promotif, protektif, dan implementatif terhadap HAM guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk pelanggaran HAM. Salah satu upaya untuk melaksanakan kewajiban tersebut adalah dengan melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Sehubungan dengan langkah implementasi pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tersebut maka penulis secara konkrit menggagas dibentuknya Dewan Pertimbangan Marginal yang merupakan himpunan dari perwakilan tiap kelompok marginal dan rentan yang diakui oleh Komnas HAM, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut usia, narapidana/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan, kelompok minoritas, dan pengungsi dalam negeri (IDPs). Keterwakilan kelompok marginal dalam Dewan Pertimbangan Marginal tersebut dipilih langsung oleh anggotanya. Adapun pembidangan kelompok marginal pada lembaga tersebut menyesuaikan dengan potensi di tiap daerah. Lembaga ini hanya dapat menjalankan fungsinya apabila muatan materi dalam Raperda tersebut berkaitan dengan kepentingan kelompok yang diwakilkan agar tercipta regulasi daerah yang inklusif.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

studialegalia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Studia Legalia adalah jurnal hukum akses terbuka dan pre-review, diterbitkan dua kali setahun Mei dan November. Studia Legalia didirikan oleh Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya University). Jurnal ini mencakup perkembangan hukum di domestik dan ...