Penetapan Kawasan sebagai common heritage of mankind membuat Kawasan tidak boleh dikelola secara sembarangan, karena segala keuntungan dari aktivitas di Kawasan harus diperuntukkan bagi umat manusia secara keseluruhan. Sayangnya, UNCLOS 1982 tidak mengatur secara rinci bagaimana pengelolaan Kawasan yang memenuhi prinsip common heritage of mankind. Eksploitasi Kawasan masih belum dapat dipastikan kapan akan dimulai dan bagaimana pengaturannya, mengingat terdapat banyak rumusan yang belum diatur. Sehingga, perlu diketahui bagaimana pemanfaatan serta pelestarian lingkungan Kawasan. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian bersifat kepustakaan dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kawasan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan mineral, pembiayaan ISA, serta pembagian keuntungan kepada negara-negara, meskipun pengaturan atasnya masih mengalami kekosongan hukum. Sama halnya dengan pelestarian atas Kawasan, dengan kurangnya data dan payung hukum yang mengatur, upaya pelestarian yang telah dilakukan masih belum cukup.
Copyrights © 2023