Abstrak: Aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalah aset atau harta kekayaan negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional Indonesia, kesejahteraan serta kemakmuran bangsa Indonesia secara adil dan merata di segala bidang. Menyejahterakan dan memakmurkan bangsa Indonesia adalah merupakan tanggung jawab dan tujuan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang menggunakan intrumen perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Proses pidana menggunakan system pembuktian materiil sedangkan proses perdata menganut system pembuktian formil yang bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil. Pada tindak pidana korupsi disamping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan dari korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini dikenal dengan asas Pembalikan.Kata Kunci: Keperdataan, Jaksa Pengacara Negara, Aset Negara, Kejahatan Korupsi.
Copyrights © 2023