Ensiklopedia of Journal
Vol 6, No 1 (2023): Vol. 6 No. 1 Edisi 1 Oktober 2023

TUNTUTAN KEPERDATAAN OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA ATAS ASET HASIL KEJAHATAN KORUPSI

Roberts K (Fakultas Hukum Universitas Batam)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2023

Abstract

Abstrak: Aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalah aset atau harta kekayaan negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional Indonesia, kesejahteraan serta kemakmuran bangsa Indonesia secara adil dan merata di segala bidang. Menyejahterakan dan memakmurkan bangsa Indonesia adalah merupakan tanggung jawab dan tujuan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang menggunakan intrumen perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  Proses pidana  menggunakan system pembuktian materiil sedangkan proses perdata menganut system pembuktian formil yang bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil. Pada tindak pidana korupsi  disamping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan dari korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini dikenal dengan asas Pembalikan.Kata Kunci: Keperdataan, Jaksa Pengacara Negara, Aset Negara, Kejahatan Korupsi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ensiklopedia

Publisher

Subject

Arts Humanities Computer Science & IT Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ensiklopeda of Journal mendorong seluruh ahli hukum, sosial, politik, bahasa, dan ilmu pendidikan untuk turut berkontribusi melalui artikel dan/atau book review. Ensiklopeda of Journal terbit tiap 1 Kali per 3 bulan, dalam satu volume, yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Ensiklopeda of ...