Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PASAL 112 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA Roberts K
Ensiklopedia Education Review Vol 5, No 2 (2023): Volume 5 No 2 Agustus 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eer.v5i2.1979

Abstract

Apart from causing multiple interpretations, Article 112 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics also creates legal uncertainty in its application. In order for the purpose of the law to be achieved, a legal rule is needed that is firm, clear, does not have double meaning, is applied consistently, and is maintained with certainty, the above is called legal certainty. Legal certainty is a feature that cannot be separated from the law itself, especially written law, the law will lose its meaning if it is not accompanied by a legal certainty because the law cannot be used as a guideline for behavior anymore for everyone, in other words there is no law if there is no law. a legal certainty.
TUNTUTAN KEPERDATAAN OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA ATAS ASET HASIL KEJAHATAN KORUPSI Roberts K
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 1 (2023): Vol. 6 No. 1 Edisi 1 Oktober 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i1.1985

Abstract

Abstrak: Aset atau harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi adalah aset atau harta kekayaan negara yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan nasional Indonesia, kesejahteraan serta kemakmuran bangsa Indonesia secara adil dan merata di segala bidang. Menyejahterakan dan memakmurkan bangsa Indonesia adalah merupakan tanggung jawab dan tujuan negara. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang menggunakan intrumen perdata, sepenuhnya tunduk pada disiplin hukum perdata materiil maupun formil, meskipun berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  Proses pidana  menggunakan system pembuktian materiil sedangkan proses perdata menganut system pembuktian formil yang bisa lebih sulit daripada pembuktian materiil. Pada tindak pidana korupsi  disamping penuntut umum, terdakwa juga mempunyai beban pembuktian, yaitu terdakwa wajib membuktikan bahwa harta benda miliknya diperoleh bukan dari korupsi. Beban pembuktian pada terdakwa ini dikenal dengan asas Pembalikan.Kata Kunci: Keperdataan, Jaksa Pengacara Negara, Aset Negara, Kejahatan Korupsi.