Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik merupakan ketentuan yang berlaku terhadap orang yang melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU ITE baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun berada diluar wilayah hukum Indonesia. Perumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah (1) Apa perbandingan antara pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian dalam UU ITE (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN.Bkt . Jenis penelitian ini bersifat yuridis normative dan sifat penelitian adalah deskriptif, sumber data dalam penulisan ini dalah data sekunder,adapun teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah studi pustaka.Hasil dari penelitian perbandingan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dapat dilihat dari segi sanksinya dan uu yang mengaturnya (2) sedangkan dalam menjatuhkan putusan terdapat 2 jenis factor pertimbangan Hakim, yakni pertimbangan Yuridis yaitu pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan dan oleh Undang-Undang ditetapkan sebagai hal yang wajib dimuat dalam putusan dan pertimbangan Non-Yuridis yaitu berupa faktor diluar peraturan yang sudah diatur yang biasanya memikirkan unsur-unsur subjektif dari suatu perkara pidana.
Copyrights © 2023