Di era yang semakin maju ini, di mana kemajuan dan kebutuhan zaman menuntut penegakan hukum yang efektif, peran serta kehadiran Jaksa sebagai Pengacara Negara semakin vital, terutama dalam konteks hukum perdata dan tata usaha negara. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kekayaan negara, menjaga integritas pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengungkap peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta batasan kewenangan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan lembaga kejaksaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, dengan melibatkan penelusuran bahan pustaka primer dan sekunder yang terkait dengan peraturan tentang peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak tahun 1992 hingga peraturan terbaru tahun 2021, terdapat berbagai aturan yang mengatur peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam konteks hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan demikian, dapat diketahui sejauh mana kewenangan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memastikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan baik bagi negara maupun masyarakat.kata kunciĀ : Peran, Batasan, Jaksa Pengacara Negara
Copyrights © 2023