Kalosara: Family Law Review
Vol 3, No 1 (2023): Kalosara: Family Law Review

Nilai Filosofi Tradisi Pingitan Pada Suku Jawa Perspektif Hukum Islam




Article Info

Publish Date
29 Aug 2023

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Lalousu dimana mereka kerap melakukan tradisi pingitan menjelang pernikahan yang dimana berupa larangan calon pengantin bertemu dengan pasangannya adapun waktu pingitannya dilakukan  1-2 minggu saja. Penelitian bertujuan untuk mengetahui apa dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan, dimana dasar masyarakat melaksanakan tradisi pingitan karena mereka menghargai budaya leluhur, dan mereka mempunyai keyakinan apabila mereka tidak melakukan pingitan maka akan mendapatkan musibah,Serta implikasi tradisi pingitan terdiri dari dua yaitu positiv dimana, memberikan waktu untuk merenung, menghindari godaan setan, menghindari percekcokan, menghindari kegagalan dalam rencana pernikahan. Sementara negativ yaitu,  terhambatnya suatu aktifitas yang akan dilakukan seperti halnya dalam pekerjaan perkantoran dan lain-lain,  merasa bosan saat melakukan tradisi pingitan. Dan deskripsi tradisi pingitan pada suku jawa perspektif hukum Islam di Desa Lalousu, Kecamatan Wonggeduku. Dan tradisi pingitan dalam perspektif hukum Islam berdasarkan tafsir yang telah di jelaskan pada Q.S Al-Ahzab/33:33 adalah bahwa wanita harus berdiam diri di rumah, dan menjaga kesuciannya sama seperti halnya “ Pingitan” yang memiliki makna yang sama yaitu calon pengantin harus berdiam diri di dalam rumah dan menjaga kemuliaan dan kesuciannya sehingga hukum pingitan dalam Islam adalah boleh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan etnografi dan antropologi. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan reduksi data, dan pengecekan keabsahan temuan dengan tringulasi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kalosara

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

1. Marriage Law 2. Inheritance 3. Testament (washiah) 4. Divorce 5. Property in marriage 6. Childcare, 7. Women and children rights 8. The rights and obligations of the family 9. Endowments (waqf) 10. Marriage and Gender 11. Customary law (adat) family ...