Kalosara: Family Law Review
Vol 3, No 1 (2023): Kalosara: Family Law Review

Konsep Kafaah dalam Penentuan Calon Istri Kader Pondok (Studi Pada Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo)




Article Info

Publish Date
29 Aug 2023

Abstract

Kafaah dalam pernikahan adalah suatu hal yang terpenting dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Kafaah ialah kesepadanan atau serasian antara calon suami dan calon istri sehingga dapat mencegah kegagalan dalam berumah tangga. Menurut jumhur ulama ada keriteria yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu keturunan, kecantikan, harta dan agama. Keriteria agama merupakan hal terpenting untuk kemaslahatan dunia akhirat dan mempengaruhi keharmonisan dan kemaslahatan keluarga. Di Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penentuan calon istri kader pondok harus memperhatikan kafaah antara calon suami dan calon istri diantaranya: keturunan, kecantikan, harta dan agama juga kafaah ma’hadiyah dalam arti memahami pondok dari segi disiplin dan kebijakan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Dengan mengutamakan ketaatan beragama dan akhlak yang baik maka akan tercapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa; 1) Urgensi kafaah dalam penentuan calon istri kader pondok; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader pondok; 3) Implikasi kafaah dalam membangun keluarga mashlahah. Penelitian ini dilaksanakan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur selama empat bulan sejak Februari sampai Mei 2022. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi data dan metode. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Kafaah dalam menentukan calon istri kader pondok sangat penting terutama ketaatan beragama dan akhlak yang baik, berasal dari keluarga dan lingkungan yang baik, kecantikan dan harta sebagai penunjang dan siap mendampingi suami dalam berjuang di pondok, siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebijakan dan arahan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader ada dua diantaranya faktor internal, kesamaan visi misi calon kader dengan visi misi Pondok Modern, perjuangan sebagai jalan hidup dan orientasi akhirat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kalosara

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

1. Marriage Law 2. Inheritance 3. Testament (washiah) 4. Divorce 5. Property in marriage 6. Childcare, 7. Women and children rights 8. The rights and obligations of the family 9. Endowments (waqf) 10. Marriage and Gender 11. Customary law (adat) family ...