Hak dipilih dan memilih bagi penyandang Disabilitas merupakan hak konstitusi yang semestinya terwujud dan nyata bagi individu maupun kelompoknya. Penyandang Disabilitas merupakan mereka yang mempunyai keterbatasn fisik, mental, sensoreik hingga intelektual dalam jangka waktu lama, hal ini akan menjadi sebuah hambatan bagi partisipasi penuh mereka dalam masyarakat hingga negara. Prinsip-prinsip dalam pasal 13 Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas mengatur begitu rigid dan menjadi landasan operasional dalam mewujudkan penyandnag disabilitas yang sejahtera dan mandiri. Fokus utama adalah bagaimana pelaksanaan sosialiasai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Peningkatan Partisipasi memilih dan dipilih dalam jabatan Publik diKabupaten Kuningan. Adapun kegiatan ini diawali dengan diawali dengan tahap persiapan, kemudian tahap pelaksanaan dan terakhir tahap pelaporan yang direncanakan selesai dalam jangka waktu 3 bulan. Hasil dan luaran kegiatan pasca program telah tercapai yaitu mengalami peningkatan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, peningkatan partisipasi dalam menyambut pesta demokrasi 2024.
Copyrights © 2023