Representasi rakyat melalui DPR belum sepenuhnya memenuhi syarat, karena pengaruh anggota dewan partai lebih dominan daripada keberadaannya sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, sudah seharusnya setiap anggota DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Di saat yang bersamaan, dalam UU No. 2 Tahun 2018 dan UU No. 2 Tahun 2011 dikenal adanya fraksi partai politik dalam kelembagaan DPR. Keberadaan fraksi dalam kelembagaan DPR merupakan kepanjangan partai politik dan hal ini membawa implikasi lain berupa terganggunya pelaksanaan fungsi perwakilan rakyat oleh setiap anggota DPR menjadi perwakilan partai. Penelitian ini fokus pada anggota legislatif wakil rakyat ataukah wakil partai, mengingat bahwa selama ini yang terjadi partai lebih mendominasi keberadaan legislator sebagai wakil partai. Adapun metode penelitian bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Implikasinya ialah menjadi suatu gambaran bagaimana pelaksanaan dan penerapan wakil rakyat dengan keterwakilan anggota legislatif.
Copyrights © 2023