Kepailitan merupakan keadaan dimana debitur tidak mampu melakukan pembayaran atas utang-utang krediturnya. Kondisi tidak mampu membayar tersebut disebabkan oleh kesulitan keuangan (Financial distress) dari usaha debitur yang mengalami kemunduran. Tidak sedikit ketika suatu perusahaan dinyatakan pailit mempunyai dampak yang besar terhadap kerugian yang diderita oleh para kreditur khususnya karyawan terhadap perusahaan yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus perkara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Pembenaran Mengajukan Upaya Kasasi yang Sebelumnya Tidak Dapat Dibenarkan dan perkara apa dan apa saja yang dapat dilakukan dalam upaya hukum kasasi dan teknis melaksanakan upaya kasasi nantinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak kebangkrutan terhadap karyawan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja yang mengakibatkan hilangnya status sebagai pekerja. Kedudukan pegawai pada perusahaan pailit, pegawai diberikan keistimewaan sebagai kreditur preferen yang mana pemenuhan hak-haknya menjadi prioritas utama, sehingga perusahaan harus membayar tagihan gaji pegawainya, sesuai dengan hukum kepailitan dalam UU Indonesia No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Copyrights © 2023