Undang-Undang Dasar 1945 mengatur secara tegas bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum. Artinya segala penyelenggaraan negara harus menempatkan hukum sebagai aturan mainnya, termasuk juga dalam mengatur tatanan peraturan perundang-undangan yang ada. Pembentukan dan tata urutan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011, namun keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tidak diatur secara cukup. Dalam prakteknya, muncul peraturan dengan materi muatan yang sama serta dengan pejabat pembentuk yang sama namun dibentuk dengan nomenklatur regulasi yang berbeda. Yang pertama dengan nomenklatur “peraturan badan/lembaga” dan yang kedua dengan nomenklatur “peraturan kepala badan/lembaga”. Kerancuan ini tentu tidak baik untuk penataan dan tertib perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan serta penafsiran gramatikal, Kajian ini berkesimpulan bahwa baik peraturan badan/lembaga maupun peraturan kepala badan/lembaga sama-sama diakui keberadaannya sebagai peraturan perundang-undangan karena sama-sama ditetapkan oleh badan/lembaga, namun demikian kedudukan dari kedua peraturan tersebut tidak bisa ditentukan stratifikasinya antara satu sama lain.
Copyrights © 2023