Penelitian ini memganalisis penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan penerapan uindang-undang tindak pidana pencucian uang dalam penanganan tindak pidana korupsi bahwa penegak hukum tidak harus membuktikan terlebih dulu asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi sebagai tindak pidana asal namun cukup dengan membuktikan bahwa hasil kejahatan adalah memang berasal dari tindak pidana asal, sedangkan undang-undang tidak mensyaratkan bahwa tindak pidana asal terbukti secara materiil. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Penyidik tindak pidana korupsi untuk menghentikan perkara karena tindak pidana asalnya belum terbukti. Undang-undang tindak pidana pencucian uang memiliki perinsip follow the money, artinya penegak hukum dapat melakukan penelusuran kemana saja uang hasil tindak pidana korupsi. Penerapan undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek untuk memiskinkan koruptor. This research analyzes the application of the money laundering crime law in handling corruption crimes in Indonesia. This research is normative research with a statutory and conceptual approach, this research is descriptive analysis, the legal material used is primary legal material in the form of statutory regulations related to the crime of money laundering. The results of the research show that the application of the money laundering crime law in handling criminal acts of corruption means that law enforcers do not have to first prove the origin of assets resulting from corruption as a predicate crime, but it is enough to prove that the proceeds of crime do in fact originate from a predicate crime. whereas the law does not require that the predicate criminal act be materially proven. So there is no longer any reason for corruption investigators to stop the case because the original crime has not been proven. The money laundering crime law has the principle of follow the money, meaning that law enforcers can trace where the money resulting from criminal acts of corruption is. The application of the money laundering crime law in corruption crimes is expected to have the effect of impoverishing corruptors
Copyrights © 2023