Dalam dua dekade terakhir, seni dan teknologi semakin tidak bisa dipisahkan. Teknologi dalam hal ini internet telah melahirkan suatu era baru yang dikenal dengan era digital yang diikuti oleh munculnya banyak permasalahan, salah satunya di bidang hak cipta. Sejumlah kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh kreator seni maupun masyarakat pada umumnya baik disadari maupun tidak disadari karena minimnya pengetahuan tentang hak cipta, terlebih saat ini semua informasi yang dibutuhkan sudah tersedia di Internet. Kondisi ini memberi peluang yang sangat besar untuk melakukan penjiplakan terhadap sebuah karya seni. Melalui studi Pustaka (library research), kajian ini fokus pada perspektif pembatasan dan pengecualian hak cipta karya seni di era digital serta memaparkan konseppengaturan serta perlindungannya.
Copyrights © 2023