Tulisan ini mencoba mengupas dari multi perspektif yakni tidak hanya melihat suatu fenomena sosial berkenaan dengan perdagangan valuta asing forex (foreign exchange) dari sisi hukum secara legalisitik formal saja, namun mencoba membutiri bagian-bagiannya dalam perspektif filososofis dan sosiologis bahkan dengan pandangan syariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif atau studi kepustakaan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis terhadap bahan hukum dan isu menggunakan analisis deskriptif dan analisis wacana. Adapun dari hasil penelitian diketahui bahwa : Perkembangan sosial dan ekonomi yang begitu cepat menjadi tantangan bagi hukum dalam mengikuti langkah dan perubahannya. Sebagaimana terjadi dalam forex trading, uang dulu dikenal sebagai alat pembayaran justeru dalam perkembangan sosio-ekonomi uang menjadi suatu komoditas. Secara fungsi memang menjadi rancu ketika uang sebagai alat tukar menjadi komoditas yang mendatangkan keuntungan. Secara filosofis dan sosiologis maka diketahui sekarang ini uang bukan hanya menjadi ukuran tingkatan atau derajat seseorang dalam masyarakat tetapi uang juga menjadi sumber pendulang keuntungan yang diperoleh melalui margin dari nilai jual beli uang, namun disadari kegiatan forex trading merupakan bisnis yang beresiko tinggi. Dalam perspektif yuridis maka ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai perubahan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1997 dan seperangkat peraturan yang ditetapkan BAPPEBTI dan Kemendag belum cukup mengakomodir kepentingan dan perlindungan pihak terkait khususnya berkenaan dengan hak dan kewajiban pialang dan nasabah serta berkenaan dengan penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan yang relatif lama. Sehingga ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat. Pergeseran orientasi perilaku sosial yang kapitalistik, materialistik dan individualitik menentukan lajunya perubahan perilaku yang harus dikendalikan agar sesuai dengan nilai pancasila dan UUD 1945, sehingga diperlukan regulasi hukum positif memadai dan penyesuaian dengan tuntunan syariah agar bagi masyarakat muslim hak-hak beragama mereka juga terpenuhi yang itu menjadi pedoman dalam menuntun dan melindungi kepentingan manusia dengan tujuan kebahagiaan dan kebermaknaan kehidupan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Copyrights © 2023