Eco-enzyme yang dihasilkan dari limbah kulit buah pisang, nanas, sawo, dan jeruk dimanfaatkan untuk mentreatment air sumur dengan tujuan meningkatkan kualitas airnya serta mengetahui volume dan waktu treatment eco-enzyme yang paling optimum agar dihasilkan air bersih sesuai dengan standar Permenkes RI No. 32 Tahun 2017. Lokasi penelitian uji sampel diambil dari salah satu sumur bor yang berada di Kawasan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Terdapat 4 jenis sampel yang diuji dalam penelitian ini yaitu, sampel A (10 ml/24 jam), sampel B (10 ml/48 jam), sampel C (15 ml/24 jam), dan sampel D (15 ml/48 jam). Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dihasilkan dari Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Disimpulkan bahwa kualitas sampel air sumur (air baku) sebelum dilakukan treatment dengan eco-enzyme merupakan sampel air yang tergolong tidak layak, hal ini dibuktikan dengan tidak terpenuhinya sejumlah parameter pada Permenkes RI No. 32 Tahun 2017. Setelah dilakukan treatment dengan eco-enzyme, kualitas air sumur pada sampel A, B, dan C telah memenuhi standar Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 sedangkan sampel D belum memenuhi hanya pada parameter zat organik KMnO4. Volume eco-enzyme dan waktu treatment yang paling optimum adalah pada penambahan 10 ml dan rentang waktu 24 jam (sampel A).
Copyrights © 2023