Liberalisasi politik telah mondorong tumbuhnya partai-partai politik baru, mendorong kemajuan dalam demokrasi elektoral dan mengakhiri sistem kepartaian yang hegemoni. Dengan adanya liberalisasi politik justru menimbulkan adanya persaingan ketat antar partai dan diikuti oleh kekuatan politik uang (money politics). Pada dasarnya sistem kepartaian yang diharapkan muncul dalam rekayasa politik Indonesia adalah multi partai sederhana. Faktanya sampai saat ini pemilihan umum yang terjadi di Indonesia belum mencerminkan pemilihan umum yang signifikan memposisikan dan menempatkan sistem multi partai pada proporsi yang sebenarnya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka penulis mendapatkan dua pokok permasalahan yakni pengaruh liberalisasi politik terhadap system kepartaian dan pemilu di Indonesia serta system pemilu yang dapat mewujudkan system multi partai sederhana. Penulis menyimpulkan bahwa dengan adanya liberalisasi politik maka memicu akan banyaknya partai politik yang tumbuh di Indonesia dan mengakibatkan akan adanya persaingan ketat antar partai. Untuk dapat terwujudnya mulit partai sederhana dapat di lakukan secara alamiah yakni dengan adanya seleksi yang dilakukan oleh rakyat melalui pemilihan umum dengan menerapkan electoral threshold.
Copyrights © 2019