Penetapan Covid 19 sebagai pandemi global, menyebabkan terganggunya segala aktivitas masyarakat termasuk kegiatan perekonomian. Salah satu kegiatan perekonomian adalah Perjanjian tetapi adakalanya perjanjian yang dibuat secara syah tidak dapat dilaksanakan karena adanya hal yang mempengaruhinya yaitu masa pandemic Covid 19. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah Pengaturan Pelaksanaan Perjanjian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Kedua, bagaimanakah Dampak Pengaruh Pandemic Covid 19 dalam Pelaksanaan Perjanjian. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian dalam pemenuhan prestasi/isi perjanjian yang berupa pelaksanaan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara syah (memenuhi pasal 1320 KUH Perdata) mengikat para pihak dan berlaku sebagai Undang-undang (pasal 1338 KUH Perdata) dan Pandemic Covid bisa dijadikan alasan untuk tidak dapat melaksanakan kontrak karena overmacht, akan tetapi tidak semua perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan pada masa pandemic kontrak tersebut menggunakan alasan overmacht, sebab pandemic covid 19 tidak dapat digeralisir sebagai overmacht pada setiap orang, melainkan harus dinilai secara kasus per kasus sesuai dengan situasi dan kondisi faktualnya masing masing.
Copyrights © 2019