Pembatasan masa jabatan Presiden merupakan suatu upaya untuk mencegah adanya Presiden yang memegang kekuasaan dalam waktu yang panjang akan memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan, hal ini penting diatur karena apabila tidak dibatas maka akan membuka kemungkinan terjadinya penyalagunaan wewenang dan timbulnya otoritarianisme pada suatu Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Penetapan Pembatasan Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Konstitusionalisme dan Dampak Apabila Indonesia Melaksanakan Amandemen Ke-5 dalam Masa Jabatan Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, objek penelitian dalam penelitian ini juga adalah Undang-Undang serta peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan presiden. Penelitian ini melakukan penelaahan, analisis dan pengkajian terhadap Pengaturan masa jabatan presiden suatu upaya menegakkan prinsip konstitusionalisme dengan menggunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel dan literature lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Copyrights © 2020