Dokumen digital atau elektronik hadir sebagai alternatif yang diharapkan kelompok pengusaha. Akses yang mudah, waktu yang cepat, dan tidak membutuhkan ruang yang banyak dalam penyimpanan sebagai alasan diterimanya dokumen elektronik tersebut. Sahnya sebuah dokumen atau surat perjanjian maupun pernytaan selayaknya dokumen surat konvesional lainnya membutuhkan pengakuan dari pihak terkait yaitu tanda tangan. Tanda tangan tersebut tentunya hadir didalam bentuk digital juga. Persoalannya adalah apabila Dokumen dan surat-surat berharga lainnya dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa diantra yang berkonflik khususnya di ranah privat. Hal ini penting untuk menjamin keberlangsungan keterikatan antar pihak yang berspekat. Bagaimana kebasahan dari tanda tangan elktronik dan bagaimana interpretasi hakim mengakui sebuah alat bukti digital tersebut.Penulisan berjudul Aksesbilitas tanda tangan elektronik dalam dokumen digital perspektif pembuktian Perdata. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan doktrin hukum dan keberlangsungan dari peraturan-peraturan yang terkait dengan tanda tang elektronik dan hukum pembuktian. Mengumpulkan data sekunder seperti buku, jurnal yang nantinya di inventarisir dan dipaparkan secara deskriptif analitis.
Copyrights © 2021