Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia
Vol 5 No 2 (2023): Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam PemberantasanTindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan

Selfi Suriyadinata (Unknown)
Putra Rezeki, Ananda (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2023

Abstract

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan, karena kewenangannya yang terlalu luas bahkan melebihi lembaga-lembaga yang diatur dalam konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

rechten

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Rechten memublikasikan artikel hasil penelitian atau pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam merespons dinamika dan perubahan sosial. Penelaahan dinamika dan perubahan sosial dari sudut ilmu hukum tersebut dapat dilakukan secara normatif (ilmu hukum normatif), filosofis (filsafat ...