Selfi Suriyadinata
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan Selfi Suriyadinata; Ananda Putra Rezeki
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 3 No 2 (2021): Edition for August 2021
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v3i2.81

Abstract

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan, karena kewenangannya yang terlalu luas bahkan melebihi lembaga-lembaga yang diatur dalam konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan Dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam PemberantasanTindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ketatanegaraan Selfi Suriyadinata; Putra Rezeki, Ananda
Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia Vol 5 No 2 (2023): Hukum dan Hak Asasi Manusia
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Nusa Putra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52005/rechten.v5i2.83

Abstract

Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi sebuah permasalahan, karena kewenangannya yang terlalu luas bahkan melebihi lembaga-lembaga yang diatur dalam konstitusi. Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945