Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manusia atau hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia dan tidak dapat dipungkiri karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai negara Indonesia yang demokratis, Hukum Pancasila memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia. , aturan hukum perlindungan hak asasi manusia harus dituangkan dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pancasila sebagai hukum negara memuat hak asasi manusia di dalam Pancasila itu sendiri, seperti kebebasan beragama atau berkeyakinan. Pada saat yang sama, perlindungan hak asasi manusia sebagai demokrasi Pancasila merupakan tujuan sekaligus prasyarat bagi berfungsinya demokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan pengajaran normatif/hukum dimana informasi yang dibutuhkan meliputi informasi sekunder yang dilakukan melalui kajian literatur atau “survei literatur”. Meskipun metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif normatif, penelitian ini bersifat kualitatif karena Mengandalkan kedalaman data menggunakan metode deskriptif-analitik. Hasil menunjukan prinsip persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, keseimbangan hak dan kewajiban, kebebasan yang bertanggung jawab dan perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam konsep demokrasi Pancasila.
Copyrights © 2023