Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 4 No 3

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEMELIHARAAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS I B PAREPARE TAHUN 2021-2022

Muh.Muhajir Muhajir (PRODI HKI FSH UINAM)
Abd Halim Talli (Unknown)
Kiljamilawati Kiljamilawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2023

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian pada Pengadilan Agama Kelas IB Parepare Tahun 2021-2022. Dampak perceraian terhadap anak adalah masalah pemeliharaannya yang seringkali menjadi masalah yang sangat penting. Mengangkat dua persoalan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak pengasuhan anak akibat perceraian dan bagaimana penerapan hukum yang berlaku dalam mengasuh anak akibat perceraian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menilai penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi biaya hidup, menjamin pendidikan dan kesehatan kedua anaknya sehingga hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat (ibu) atas hak untuk mengasuh kedua anaknya, hanya anak kedua yang berumur 4 tahun yang diberikan kepada penggugat untuk diasuh, dan anak pertama berumur 9 tahun, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Penerapan aturan hukum mengacu pada kasus kronologis, fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya. yang belum mumayyiz belum serta merta dipaparkan tetapi melihat aspek lain seperti akhlak. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan.Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak. fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...