Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Hak Asuh Anak Akibat Perceraian pada Pengadilan Agama Kelas IB Parepare Tahun 2021-2022. Dampak perceraian terhadap anak adalah masalah pemeliharaannya yang seringkali menjadi masalah yang sangat penting. Mengangkat dua persoalan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara mengenai hak pengasuhan anak akibat perceraian dan bagaimana penerapan hukum yang berlaku dalam mengasuh anak akibat perceraian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Hakim menilai penggugat dan tergugat mempunyai kemampuan yang sama untuk memenuhi biaya hidup, menjamin pendidikan dan kesehatan kedua anaknya sehingga hakim tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat (ibu) atas hak untuk mengasuh kedua anaknya, hanya anak kedua yang berumur 4 tahun yang diberikan kepada penggugat untuk diasuh, dan anak pertama berumur 9 tahun, hak pengasuhan jatuh kepada bapak. Penerapan aturan hukum mengacu pada kasus kronologis, fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya. yang belum mumayyiz belum serta merta dipaparkan tetapi melihat aspek lain seperti akhlak. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan.Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak. fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.fakta hukum yang terbukti dan muncul di pengadilan, sehingga aturan hukum yang harus diterapkan bahwa ibu lebih berhak dalam memperoleh hak mengasuh kedua anaknya yang belum mumayyiz tidak serta-merta dibeberkan tetapi melihat yang lain. aspek seperti moral. / moral, agama, perumahan, dan kesehatan. Implikasinya diharapkan hakim dapat memberikan pertimbangan yang adil dan bijaksana dalam setiap perkara, khususnya perkara yang menyangkut hak asuh anak, yang harus diperhatikan dengan baik demi kepentingan anak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023