Perusahaan asuransi syariah menanggung risiko atas kerugian yang mencakup kehilangan, kerusakan dan kecelakaan bagi peserta asuransi yang terikat pada perusahaan asuransi. Peserta yang terjalin dengan perusahaan asuransi bisa mengajukan klaim atas kerugian yang dirasa. Pemeriksaan juga pengkajian terhadap berkas permohonan klaim hingga polis yang menjadi akta perikatan ditinjau perusahaan asuransi yang berperan dalam menilai dan menjamin kerugian perorangan ataupun badan hukum. Oleh karena nya, penolakan klaim dimungkinkan bila tidak sesuai kontrak (akad). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab penolakan klaim asuransi kerugian syariah dan prosedur serta penyelesaian yang dilakukan oleh Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi dalam menolak klaim yang diajukan pemohon. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif yang pengumpulan data nya dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data pada tahap pengkategorisasian hasil wawancara sesuai masalah penelitian dan reduksi data serta penyajian data dalam bentuk naratif guna memahami apa yang terjadi hingga berahir ke tahap penarikan kesimpulan yang menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ialah Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi menolak penunaian klaim yang dimohon pihak yang terikat dengan Asuransi tersebut disebabkan atas risiko peserta tidak ditangguhkan dalam polis dan estimasi nilai kerugian yang dialami tertanggung di bawah 71% dari harga sebenarnya, kerusakan nya kecil dibandingkan jenis perlindungan Total Loss Only yang menanggung estimasi kerusakan lebih dari 75%, harga sebenarnya. Penolakan klaim dinyatakan dalam surat tolak, tertanggung yang kurang menerima pernyataan tersebut dapat mengkonfimasi ke perusahaan disertai dengan perhitungan rincian estimasi yang dilakukan pemohon. Untuk selanjutnya dicek oleh Asuransi Sinar Mas Kantor Pemasaran Bukittinggi guna diberikan jawaban perihal pelaporannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023