Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketertarikan yang dilihat dari kacamata penulis bahwasanya dalam beberapa dekade terakhir marak terjadinya konflik dalam dunia pertambangan, salah satunya yaitu mengenai perihal kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah masyarakat, sehingga hal tersebut menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai bagaiman perlindungan masyarakat adat yang wilayahnya akan dijadikan wilayah pertambangan atau bahkan masyarakat yang berada dalam kawasan wilayah pertambangan. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif yang di mana menggunakan dan bersifat descriptive analitis yang menggambarkan dan menganalisa ketentuan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang terkait. Seyogianya ketentuan mengenai hak hak masyarakat adat sudah tercantum pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, akan tetapi dalam UU Minerba tidak mengatur secara rinci bagaimana perlindungan terhadap hak Ulayat masyarakat adat pemerintah seharusnya memiliki peranan dan tanggungjawab untuk melakukan pengelolaan pengawasan pada wilayah pertambangan khususnya di kawasan hak ulayat masyarakat hukum adat agar masyarakat adat terjamin akan keselamatan dan kesejahteraannya.
Copyrights © 2023