Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
Vol 15 No 1 (2021): Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS EMPAT NEGARA




Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Perlindungan Indikasi Geografis digunakan untuk melindungi nama atau tanda yang mengidentifikasi produk-produk tertentu yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu, dengan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik yang khas dan terkait dengan wilayah tersebut. Perlindungan Indikasi Geografis bertujuan untuk mencegah penggunaan tanpa ijin dari pemegang haknya atau penyalahgunaan nama atau tanda tersebut oleh pihak yang tidak berhak, serta melindungi kepentingan para produsen yang menghasilkan produk tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang mengenai indikasi geografis. Selain Indonesia terdapat banyak negara yang juga memiliki peraturan yang mengatur perlindungan Indikasi geografis, beberapa diantaranya adalah negara Malaysia, New Zealand, Trinidan and Tobago. Masing-masing negara memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda untuk mengajukan perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan Indikasi Geografis juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi produsen dan wilayah asal produk, karena dapat membantu mempromosikan produk secara unik dan melindungi dari persaingan yang tidak adil. Kata Kunci : Perlindungan, Indikasi geografis, perbandingan, negara

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

maksigama

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN ...