Pidana mati selalu menarik perhatian dalam konteks hukum dan pelaksanaannya karena erat kaitannya dengan hak asasi manusia paling fundamental, yaitu hak untuk hidup. Di seluruh dunia, terdapat dua pendekatan yang berbeda terkait hukuman mati: negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati sebagai bagian dari sistem hukumnya, dan negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dari undang-undang mereka. KUHP Indonesia menetapkan hukuman mati sebagai salah satu sanksi utama, sementara juga mengancamkan sanksi lain di luar KUHP untuk pelanggaran tertentu. Penelitian ini mengkaji politik hukum pidana Indonesia terkait hukuman mati menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini mencakup asas-asas dan kaidah yang mengatur perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat, serta melibatkan sudut pandang eksternal. Penelitian ini secara deskriptif mendalami permasalahan hukuman mati, mencoba memahami konteks hukum pidana Indonesia dalam hal ini. Seiring dengan perdebatan global tentang hukuman mati, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang implementasi dan dampaknya dalam sistem hukum Indonesia.
Copyrights © 2023