Internet tidak hanya terbatas untuk digunakan sebagai media informasi yang bisa di akses masuk ke dalam media sosial, tetapi juga dapat digunakan yang benilai untuk melakukan transaksi perdagangan yang telah di perkenalkan di Indonesia yaitu yang dikenal dengan e-commerce. Hal ini memungkinkan terjadi sengketa di dalam melakukan transaksi e-commerce, biasanya terjadi dalam satu hubungan konvensional. Kemudian apabila semakin luas dan banyak kegiatan dalam perdangangan serta transaksi e-commerce maka akan banyak sengketa tentang e-commerce yang harus diselesaikan. Namun dengan menggunakan media online sengketa yang ada dapat disesaikan secara baik. Apabila penggunaan teknologi komunikasi dan informasi digabungkan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) maka hasilnya adalah Online Dispute Resolution (ODR). Dalam artikel jurnal ini akan mencoba untuk membahas tentang bagaimana pengaturan mengenai ODR itu sendiri di Indonesia dan penyelesaian sengketa e-commerce melalui Online Dispute Resolution yang diterapkan di Indonesia. Sekaligus memberikan pemahaman tentang ODR dan hukum yang akan digunakan sebagai penengah dalam mengatasi konflik yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan media internet yang diharapkan mampur memberikan penyelesaian konflik secara baik. Kata Kunci: E-commerce, Online Dispute Resolution, Online Arbitration
Copyrights © 2023