Tujuan korupsi ialah guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun perusahaan, yang bersifat melawan hukum dan dapat mengakibatkan kerugian pada kas pemerintah atau perekonomian negara. Tujuan dari studi ini ialah guna mengkaji perlunya penerapan prinsip malis non expendiat malos esse dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan mengkaji gagasan di balik prinsip itu sendiri. Metode pengumpulan bahan hukum dalam studi ini dimulai dengan studi pustaka dan dokumen, khususnya dengan menyusun bahan-bahan yang berkaitan dengan topik yang diteliti melalui inventarisasi semua bahan hukum yang relevan, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini memberikan makna bawa Pada dasarnya implementasi penerapan asas malis non expendiat malos esse pada tipikor di Indonesia telah dijalankan dalam setiap peraturan yang berikatan dengan tipokor sehingga dalam urgensi penerapan ini bukan dirujuk pada ketidak sesuaian aturan yang telah ada, namun pada titik keseimbangan sebuah ketimpangan yang dilakukan oleh tipikor yang telah merugikan negara. Uragensi asas tersebut juga memberikan tingkat keadilan yang seadil adilnya apabila didalam RUU perampasan asset dimuat tentang besaran asset yng akan disita negara sehingga ada titik jera untuk para tipikor. Kata kunci: malis non expediat malos esse, korupsi
Copyrights © 2023