Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur penetapan sengketa informasi keterbukaan publik, kemudian untuk mengetahui penyelesaian sengketa informasi keterbukaan publik, serta untuk mengetahui kekuatan hukum atas putusan KIP terhadap sengketa keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Komisi informasi merupakan lembaga baru di Indonesia namun hadirnya lembaga ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hak atas informasi kepada masyarakat, selain itu komisi informasi selain memberikan informasi kepada masyarakat juga menyelesaikan sengketa-sengketa informasi antara pihak yang berperkara dengan badan publik misalnya terkait informasi-informasi yang dikecualikan dll. Sengketa informasi publik terjadi jika dalam melakukan akses dan permintaan informasi, masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi mendapatkan kesulitan dari Badan Publik yang diminta sehingga masyarakat sebagai pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta penerapan mediasi di sengketa informasi publik mendapatkan kendala yaitu salah satu pihak tidak paham mengenai keterbukaan informasi publik dan yang menjadi kendala utama dalam proses mediasi adalah ketika para pihak tidak menghadiri undangan mediasi sehingga penerapan mediasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik belum efektif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023