Kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan akan membentuk pertanggungjawaban pidana (bergantung sifat akan kerugian yang timbul) mengandung 3 (tiga) aspek pokok sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, ialah pertama perlakuan yang tidak sesuai norma, kedua dilakukan dengan kelalaian, dan ketiga mengandung akibat kerugian dalam hukum. Salah satu contoh kasus adanya kesalahan yang dituduhkan kepada ternaga kesehatan yakni pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian pasien, bentuk perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, serta analisis hukum terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian pasien diatur pada Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang berbunyi jika kelalaian berat mengakibatkan kematian setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Bentuk perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo termasuk dalam bentuk kelalaian tenaga kesehatan, bukan kesengajaan tindaka medis. Analisis hukum terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, sebagaimana bahwa unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing pidana penjara selama 2 tahun. Penjatuhan hukuman oleh Hakim kepada Terdakwa pelaku tindak pidana bukanlah merupakan hal yang salah, akan tetapi sebaiknya Hakim menimbang kembali apakah putusan hukuman yang dijatuhkan telah memberikan perlindungan terhadap Terdakwa, dan telah memberi manfaat atau sebaliknya
Copyrights © 2023