Fenomena yang terjadi dimasyarakat,pasangan suamiistri melakukan perkawinan secara resmidan dicatatkan. Namun kadang terjadi ketika suami ingin mengakhiri perkawinannya,suami hanya menceraikan istrinya dengan hanya mengucapkan kata cerai dengan lisan saja.Seharusnya suami dan istri yang menikah dengan resmi, jika harus bercerai maka harus dilakukan dimuka pengadilan dan menggunakan penetapan dari hakim.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan bagi istri yang diceraikan tanpa melalui pengadilan,untuk mengetahui akibat hukum bagi istri yang diceraikan tanpa melalui pengadilan ditinjau dari Fikih Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi istri yang diceraikan tanpa melalui pengadilan ditinjau dari Fikih Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Prosedur perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sama sama mengatur bahwa perceraian harus dilakukan di depan sidang pengadilan dengan acara peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana diawali dengan perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan. Akibat hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar pengadilan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu dari terhadap status anak maka status hukum seorang anak tidak berubah hanya karena perceraian orang tuanya, anak tetap merupakan anak sah dari kedua orang tuanya seperti yang tertuang pada akte kelahirannya. Serta Tidak ada perlindungan hukum bagi istri yang diceraikan secara sepihak di luar Pengadilan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, karena tidak melakukan perceraian menurut prosedur yang telah ditetapkan terutama menurut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga tidak ada perubahan
Copyrights © 2023