Pada saat ini Kecamatan Jenggawah mengalami peningkatan jumlah UMKM. Pada tahun 2021 tercatat jumlah UMKM mencapai kurang lebih sekitar 450 UMKM, hal ini dikarenakan semakin banyaknya masyarakat yang ingin membuka usaha sendiri akibat adanya pandemi Covid-19 yang dimana banyak pegawai yang di PHK oleh perusahaan, susahnya mencari lapangan pekerjaan baru, dan permasalahan lainnya. Akan tetapi, masih banyaknya para pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Jenggawah yang belum mengetahui dan memahami tentang pentingnya legalitas usaha dalam hal ini pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dikarenakan dari beberapa masyarakat memiliki pemahaman bahwa mengurus izin dan legalitas usaha adalah hal yang rumit dan membutuhkan waktu yang panjang. Sedangkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri, sangat berperan penting usaha para pelaku usaha. Banyak keuntungan yang didapatkan dengan memiliki Nomor Induk, Berusaha (NIB) salah satunya adalah kelegalitasan hukum usahanya. Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission). Tujuan dari kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini adalah agar pelaku UMKM di Kecamatan Jenggawah dapat memahami dan mengetahui cara pembuatan perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) serta memiliki legalitas usaha, dalam hal ini berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah melakukan sosialisasi tentang tatacara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dilaksanakan menggunakan metode door to door dimana kegiatan ini dilaksanakan dengan mengadakan workshop UMKM yang berada di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.mengunjungi kediaman tiap UMKM di wilayah Dukuh Sutorejo. Hasil dari kegiatan ini adalah bahwa semua UMKM di Desa Kemuningsari Kidul sudah sadar akan pentingnya bagi UMKM untuk memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Copyrights © 2023