Pelecehan seksual di dalam kereta api perkotaan terjadi di kereta campur antara perempuan dan laki-laki. Pelecehan tersebut dilakukan pada saat jam sibuk dalam kondisi kereta api penuh dan berdesakkan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tepat bagi penumpang perempuan kereta api perkotaan terkait pelecehan seksual yang terjadi di dalam perjalanan kereta api. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, karena didasarkan pada pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, secara spesifik mengatur tentang pelecehan seksual bersama dengan peraturan-peraturan lain yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2019, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP dan UU No 8 Tahun 1999). Peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan kepastian perlindungan hukum bagi korban, dan menekan perbuatan abmoral dari pelaku pelecehan seksual, di dalam perjalanan kereta api perkotaan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait Standar Pelayanan Minimum Perkeretaapian dapat ditambahkan pasal mengenai perlindungan pada penumpang perempuan terkait pelecehan seksual di kereta api perkotaan.
Copyrights © 2023