Perjalanan panjang Undang-Undang perkawinan turut diiringi beberapa permasalahan, terutama dalam hal konflik antara hukum Islam dan hukum negara pada saat itu seperti diperbolehkannya pernikahan beda agama, umat islam diwajibkan untuk monogami, dan sebagainya. Pelaksanaan perkawinan beda agama memiliki dampak besar dan berimbas terhadap anak yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan sinkronisasi antara hukum Islam dengan hukum negara dalam UU perkawinan dan dampak sosiologis anak dari hasil perkawinan beda agama. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah terdapat sinkronisasi antara hukum islam dan hukum positif karena UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merepresentasikan hukum islam dan hukum positif menyatakan bahwa perkawinan beda agama dilarang, hal tersebut juga diperkuat dengan PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres No. 9 Tahun 1991 yang melarang perkawinan beda agama. Adapun dampak sosiologis anak dari hasil perkawinan beda agama yaitu anak tersebut dapat dikatakan sebagai anak tidak legal. Berdasarkan Ketentuan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa orang Islam tidak sah serta haram hukumnya menikah dengan orang selain Islam atau beda agama. Sehingga jika terjadi perkawinan tersebut maka perkawinannya dapat dikatakan tidak legal atau batal, dampak lainnya ialah anak tersebut akan mengalami permasalahan dengan warisan dari kedua orangtuanya.
Copyrights © 2023