Tulisan ini membahas mengenai disrupsi teknologi hukum terhadap jasa advokat dalam sudut pandang hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja, dalam era digitalisasi saat ini perkembangan teknologi pada sektor industri telah membawa perubahan yang signifikan terhadap masyarakat, termasuk industri bidang hukum seperti jasa advokat. Dalam industri jasa advokat telah terjadi digitalisasi layanan jasa hukum dengan bantuan teknologi yang disebut sebagai teknologi hukum (legal technology atau legal tech), secara definisi dapat diartikan sebagai penggunaan teknologi untuk mengotomatisasi, membantu atau meningkatkan kualitas pekerjaan pengacara, klien dan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan metode pendekatan analisis (analytical approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang disajikan menggunakan penelitian induktif. Hasil terhadap penelitian ini yaitu kehadiran teknologi hukum telah mendisrupsi layanan jasa hukum tradisional dan apabila ditinjau dengan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengajarkan bahwa perubahan terhadap hukum dapat terjadi dengan cara pembentukan hukum positif yang disesuaikan dengan nilai dan fakta yang terjadi di lapangan, maka merujuk pada teori tersebut saat ini masih terdapat kekosongan hukum positif yang mengatur teknologi hukum.
Copyrights © 2023