Artikel ini bertujuan untuk mengetahui deskripsi pembagian harta waris dalam sistem hukum Islam dan hukum adat, serta prinsip pembagian harta waris dalam menggunakan hukum Islam dan hukum adat di Indonesia, dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan hasil penelitian yaitu: bahwa pembagian harta waris dalam hukum Islam ialah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal, baik yang berupa benda yang berwujud maupun yang berupa hak kebendaan, kepada keluarganya yang dinyatakan berhak menurut hukum, pembagian harta warisan dalam Islam diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan atau hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya. Sedangkan waris dalam hukum adat Indonesia yaitu regulasi yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang/materi yang berwujud harta benda atau yang tidak berujud benda dari suatu angkatan manusia kepada generasinya. Dalam pembagian harta waris tersebut dalam hukum Islam, prinsip yang digunakan adalah ketetapan hukum, terbatas di lingkungan keluarga, membagi harta condong pada sebanyak mungkin ahli waris, serta tidak akan membedakan hak anak atas harta warisan dengan maksud, bahwa anak tersebut apakah baru saja lahir,/masih kecil, bahkan sudah besar sekali pun tetap ada hak waris. Namun walaupun di negara Indonesia penduduknya muslim terbesar, belum sepenuhnya menggunakan sistem Hukum Islam dalam pembagian harta waris. Kata Kunci: Pembagian harta waris, Indonesia, dalam hukum Islam dan hukum adat,
Copyrights © 2023