Hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi: Sidang pengadilan anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, Anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak-hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian, Anak Nakal, dan lain sebagainya. Belakangan ini masalah kenakalan/kejahatan anak masih tetap merupakan persoalan yang aktual baik di negara-negara yang sedang berkembang, termasuk juga di dalamnya Indonesia. Perhatian dari berbagai pihak ke arah ini terus diupayakan baik melalui diskusi-diskusi, seminar-seminar yang dilakukan oleh organisasi non pemerintah maupun instansi pemerintah yang peduli terhadap masalah ini. Anak-anak nakal perlu ditangani melalui proses suatu lembaga Peradilan khusus karena mereka tidak mungkin di perlakukan sebagaimana orang dewasa. Sebagai upaya menciptakan implementasi hukum (Law implementing), Indonesia menerbitkan UU Pengadilan Anak, yang diharapkan agar penanganan anak nakal melalui sistem peradilan pidana dapat melindungi masa depan anak.
Copyrights © 2022