Jurnal Cakrawala Ilmiah
Vol. 1 No. 9: Mei 2022

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN (DITINJAU DARI TEORI SOCIAL REALITY OF CRIME)

Fitra Mulyawan (Fakultas Hukum UNES Padang)



Article Info

Publish Date
26 May 2022

Abstract

Hukum anak adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang anak. Adapun hal-hal yang diatur dalam hukum anak itu, meliputi: Sidang pengadilan anak, Anak sebagai pelaku tindak pidana, Anak sebagai korban tindak pidana, Kesejahteraan Anak, Hak-hak Anak, Pengangkatan Anak, Anak Terlantar, Kedudukan Anak, Perwalian, Anak Nakal, dan lain sebagainya. Belakangan ini masalah kenakalan/kejahatan anak masih tetap merupakan persoalan yang aktual baik di negara-negara yang sedang berkembang, termasuk juga di dalamnya Indonesia. Perhatian dari berbagai pihak ke arah ini terus diupayakan baik melalui diskusi-diskusi, seminar-seminar yang dilakukan oleh organisasi non pemerintah maupun instansi pemerintah yang peduli terhadap masalah ini. Anak-anak nakal perlu ditangani melalui proses suatu lembaga Peradilan khusus karena mereka tidak mungkin di perlakukan sebagaimana orang dewasa. Sebagai upaya menciptakan implementasi hukum (Law implementing), Indonesia menerbitkan UU Pengadilan Anak, yang diharapkan agar penanganan anak nakal melalui sistem peradilan pidana dapat melindungi masa depan anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JCI

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Other

Description

Digitalisasi eknomi menembus batas wilayah negara dan kedaulatan ekonomi yang dapat saja menjadi peluang atau ancaman. Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetap permsalahan utamanya adalah bagaimana negara ini harus dapat merumuskan kebijakan agar masyarakat kita jangan hanya menjadi sapi perahan ...