Penelitian ini mengetahuhi bahwa Indonesia merupakan maritim yang dikelilingi oleh laut yang kaya akan sumber daya alam, oleh karenanya dibutuhkan sistem kesatuan untuk menjaga keamanan dan juga untuk mengalokasikan segala sumber energi yang ditawarkan oleh laut agar dapat dikelola dengan tepat. Pengelolaan keselamatan serta keamanan perairan di Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan mengenai persyaratan keselamatan serta keamanan di wilayah perairan Indonesia dan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan pembinaan-pembinaan pelayaran dilaksanakan oleh pemerintah. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah berupa pengawasan, pengendalian, serta pengaturan. Ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban atau tanggung jawab nakhoda telah ditetapkan, yang maksudnya adalah memberikan pembatasan pembatasan yang jelas tentang letak kesalahan dan sejalan dengan itu ditetapkan juga tentang siapakah yang harus menanggung kerugian atas kerusakan atau hilangnya muatan yang diangkut. Namun demikian untuk mengatasi ganti rugi dalam pengangkutan barang telah dapat diselesaikan melalui pihak ketiga yakni asuransi yang telah bekerja sama dengan perusahaan pelayaran
Copyrights © 2022